Mekanisme Penetapan Alokasi dan Penyaluran Dana BOP dan BOS
Penetapan alokasi dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Direktorat KSKK Madrasah mengajukan permohonan data siswa RA dan Madrasah berbasis data EMIS 4.0 kepada Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam sebagai bahan pengajuan pagu alokasi BOS Tahun Anggaran 2022;
Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam menetapkan data siswa RA dan Madrasah berbasis data EMIS 4.0 dan dikirimkan kepada Direktorat KSKK Madrasah;
Direktorat KSKK Madrasah mengajukan usulan pagu alokasi BOP dan BOS RA dan Madrasah kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan data maksud dan buffer untuk perubahan alokasi di tahun anggaran berjalan. Dana buffer ditetapkan berdasarkan perubahan data jumlah siswa sebelum dan setelah PPDB pada 2 tahun anggaran sebelumnya.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengajukan usulan pagu alokasi BOP dan BOS RA dan Madrasah kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menetapkan pagu alokasi BOP dan BOS kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam menetapkan pagu alokasi BOP RA dan BOS Madrasah berdasarkan pagu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Direktorat KSKK Madrasah menyesuaikan sebaran alokasi dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022 berdasarkan pagu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
Direktorat KSKK Madrasah mengajukan rancangan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Alokasi Anggaran BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022;
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Alokasi Anggaran BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022;
Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam melakukan alokasi anggaran BOP dan BOS berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal tersebut ke dalam DIPA masing-masing Satuan Kerja Penyalur BOP dan BOS;
Satuan Kerja Penyalur BOP dan BOS dari Madrasah Tsanawiyah Negeri, Madrasah Aliyah Negeri, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri menyalurkan dana BOP dan BOS sesuai mekanisme DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Satuan Kerja Penyalur BOP dan BOS dari Ditjen Pendidikan Islam atau Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota menetapkan alokasi dana BOP dan BOS RA dan madrasah swasta tahun anggaran 2022 melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dalam hal diperlukan dan terdapat ketersediaan anggaran, Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam dapat mengalokasikan dana buffer untuk mengantisipasi kekurangan dana BOP dan BOS akibat adanya penambahan jumlah siswa.
Mekanisme Penyusunan Rencana Alokasi BOP dan BOS
Mengacu Pada EDM
RKAM (bagi madrasah swasta) dan RKA-KL (bagi madrasah negeri) Tahun Anggaran 2022 disusun dengan mengacu pada Instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang telah dimutakhirkan pada bulan Juni 2021.
Bagi madrasah yang telah menggunakan aplikasi e-RKAM EDM, pemutakhiran EDM dilakukan dengan menggunakan aplikasi EDM. Sedangkan bagi madrasah yang belum menggunakan, maka pemutakhiran EDM disusun secara manual dengan mengacu pada instrumen EDM (terlampir). Usulan kegiatan hasil EDM ditentukan terlebih dahulu urutan prioritasnya.
Khusus MIN yang notabene sudah dimerger dengan Satuan Kerja Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, maka dalam menyusun mereviu draft RKA-KL, Tim BOS Kabupaten/Kota wajib mengacu pada hasil RKAM dan hasil EDM MIN tersebut.
Penyusunan Pagu Indikatif Alokasi BOP dan BOS
Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada kementerian/lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja (renja) kementerian/lembaga. Bagi madrasah, pagu indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran madrasah dalam penyusunan RKAM dan RKA-KL (bagi madrasah negeri) dengan mengacu pada jumlah siswa cut off 31 Mei 2021 sebagai dasar untuk menghitung pendapatan dan belanja madrasah yang berasal dari dana BOP dan BOS.
Penyusunan pagu indikatif alokasi BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022 dilakukan pada sekitar bulan Juni 2021.
Pagu indikatif pendapatan dibuat berdasarkan jumlah siswa data EMIS 4.0 cut off 31 Mei 2021 dikalikan alokasi BOP/BOS per siswa / tahun untuk tahun 2022. Pagu indikatif BOP pada RA dan BOS pada RA dan madrasah (negeri dan swasta) ditetapkan dan diumumkan melalui Portal BOS (bos.kemenag.go.id).
Tulisan Lainnya
SIROH NABI 90
KISAH RASULULLAH ﷺ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمد Abdullah Bin Ubay Semua keberhasilan Rasullullah صلى ال
SIROH NABI 89
KISAH RASULULLAH ﷺ Zaid Ibnu Harits اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمد Tim itu kemudian kembali, Ketika itu Al Hari
SIROH NABI 88
KISAH RASULULLAH ﷺ Muhammad bin maslamah Rasullullah صلى الله عليه وسلم mengizinkan Muhammad bin Maslamah mengatakan apa saja yang ia ingin katakan kepada Ka’ab
SIROH NABI 87
KISAH RASULULLAH ﷺ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمد Perang Dzi Amar Peperangan ini merupakan operasi militer terb
SIROH NABI 86
KISAH RASULULLAH ﷺ Munafik yahudi اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمد Kemudian kaum muslimin mengepung mereka dengan
SIROH NABI 85
KISAH RASULULLAH ﷺ Adu domba Yahudi اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمد Mereka kemudian menangis dan saling berangku
SIROH NABI 84
KISAH RASULULLAH ﷺ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمد Umair bersyahadat Umar kemudian membawa masuk Umair kepada Ra
SIROH NABI 83
KISAH RASULULLAH ﷺ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمد Berbagai Operasi Militer Antara Badar dan UhudPerang Badar mer
SIROH NABI 82
KISAH RASULULLAH ﷺ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمد Kisah Menantu Rasulullah صلى الله عليه وسلم Sa
SIROH NABI 81
KISAH RASULULLAH ﷺ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمد Mekah terkejut Sementara itu keadaan sebaliknya menimpa Mekah